Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perseroan mengembangkan kebijakan Whistle-Blowing System untuk mendeteksi secara dini pelanggaran di perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial. Kerugian tersebut termasuk hal-hal yang merusak citra perusahaan.
Melalui sistem ini, Perseroan dapat mencegah terjadinya pelanggaran. Pengawasan dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua pegawai sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak.
Pelapor menyampaikan pengaduan atas pelanggaran atau indikasi pelanggaran kepada Divisi Kepatuhan Perseroan baik secara tertulis melalui surat ataupun melalui kanal surat elektronik (e-mail):
Divisi Kepatuhan (Compliance Division)
PT Panin Sekuritas Tbk
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II-Lt. 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp: +62-21-515 3055
Faks: +62-21-515 3061
E-mail: compliance@pans.co.id
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
PT Panin Sekuritas Tbk berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka menjalankan Perusahaan yang bersih dari praktik Penyuapan. Sistem ini juga mendukung penerapan GCG kepada para pemangku kepentingan. Cara kerja sistem ini:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku
- Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
- Menetapkan sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- Memastikan ketersediaan sumber daya dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan
- Mengkomunikasikan kebijakan anti penyuapan kepada para pemangku kepentingan
- Memastikan setiap unit kerja melakukan penilaian dan pengendalian risiko penyuapan
- Menyediakan sistem pelaporan indikasi penyuapan
- Memastikan efektivitas penerapan SMAP secara periodik dalam rangka peningkatan berkelanjutan
- Memastikan bahwa strategi dan kebijakan anti penyuapan Perusahaan telah berjalan dengan baik

